Ngawi – Setelah 13 tahun menjadi buronan, terpidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Ngawi tahun 2008, Musyafak Choirudin (44), akhirnya berhasil diamankan tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Ngawi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Agung.
Warga Desa Pleset, Kecamatan Pangkur, Ngawi itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah Mahkamah Agung memutuskan kasasi dengan pidana penjara 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp30 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, menjelaskan bahwa terpidana ditangkap di Surabaya pada Selasa kemarin. Saat ditangkap, Musyafak diketahui berprofesi sebagai sopir taksi online dan kerap berpindah tempat selama pelariannya.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Kejari Ngawi, Kejati Jatim, dan Kejagung. Setelah diamankan, terpidana langsung kami bawa ke Ngawi,” jelas Susanto Gani.
Dalam perkara tersebut, Musyafak selaku Ketua Lembaga Duta Bangsa Institut menerima dana hibah dari Pemprov Jawa Timur tahun 2008, namun menyalahgunakannya hingga ditetapkan sebagai terdakwa dan terpidana.
Selanjutnya, terpidana langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Ngawi untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.