Ponorogo – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ponorogo mulai menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Penyerahan perdana dilakukan di Desa Wonokerto, Kecamatan Jetis, kepada 150 warga penerima.
Kepala ATR/BPN Ponorogo, Ferry Saragih, menjelaskan bahwa total sertifikat yang diterbitkan melalui program PTSL tahun ini mencapai 17.446 bidang tanah. Sertifikat tersebut tersebar di 19 desa pada 7 kecamatan. Proses PTSL telah dinyatakan selesai sejak Agustus lalu, dan saat ini masuk tahap penjadwalan penyerahan kepada masyarakat.
Sejumlah warga penerima mengaku lega karena tanah mereka kini memiliki kepastian hukum. Salah satunya Darul Qoiri, warga Wonokerto, yang mengikutsertakan tiga bidang tanah dalam program ini. Ia menyebut biaya yang dikeluarkan sekitar Rp600 ribu per bidang, sesuai kesepakatan bersama warga dan panitia.
“Proses pengurusannya tidak rumit, dan yang paling penting sekarang tanah kami sudah jelas status hukumnya,” ungkap Darul Qoiri.
Melalui program PTSL, pemerintah berharap legalitas tanah warga semakin kuat sekaligus mencegah potensi sengketa lahan di Ponorogo.