Kota Madiun – Pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk pemilihan DPRD Kota Madiun telah tuntas dilaksanakan. Sebanyak 18 Partai Politik mengajukan Bacaleg di KPU Kota Madiun. Namun Partai Garuda belum memenuhi dokumen persyratan sehingga statusnya dikembalikan.