NGAWI – Petugas gabungan Satreskrim Polres Ngawi bersama Polhutmob Perhutani KPH Ngawi berhasil mengamankan dua pelaku ilegal logging di Kabupaten Ngawi. Penangkapan yang dilakukan di rumah masing-masing pelaku ini sempat diwarnai isak tangis keluarga.
Dua pelaku tersebut diketahui bernama Slamet Riyadi (43), warga Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, dan Sudirlan (54), warga Desa Mendiro, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi. Salah satu pelaku berperan sebagai penebang, sementara lainnya sebagai penadah kayu jati hasil pembalakan liar.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita total 553 glondongan dan batang kayu jati olahan berbagai ukuran. Selain itu, turut diamankan dua unit mesin gergaji tangan, pecok, serta satu unit mobil dan satu sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas ilegal logging tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil yang mengangkut kayu diduga hasil ilegal logging saat melintasi jalan masuk Dusun Sukorejo, Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian mendatangi rumah penadah dan menemukan ratusan batang serta glondongan kayu jati.
“Dari lokasi penadah kami menemukan 190 glondongan kayu berbagai ukuran serta 343 batang kayu jati olahan. Seluruh barang bukti langsung kami amankan,” ujar AKP Aris Gunadi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf C juncto Pasal 12 huruf C serta Pasal 83 ayat 1 huruf B juncto Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

