Ngawi – Dua warga Kabupaten Ngawi diamankan petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya. Kedua warga tersebut yakni berinisial “LMP” warga Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Kabupaten Ngawi selanjutnya dilakukan pengembangan dan mengamankan “W” (55) tahun warga Desa Begal Kecamatan Kedunggalar Ngawi pada 19 Agustus. Dugaan kuat kedua warga Ngawi tersebut diamankan Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api (Senpi) illegal.
Berdasar keterangan pihak keluarga terduga “W” pada sabtu kemarin tim Polda Metro Jaya mendatangi rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas kepolisian tersebut selanjutnya meminta “W” untuk menunjukkan tempat menyimpan senpi jenis airgun. Selain itu juga satu kotak amunisi 9 mm yang merupakan titipan dari terduga “LMP”.
“W” sendiri menurut keluarga bekerja sebagai salah satu Mantri Hutan Perhutani KPH Ngawi// sehingga airgun itu hanya dibawa saat bertugas berjaga di hutan. Pihak keluarga juga sudah tau jika “W” memiliki airgun dan menurutnya setiap tahun juga dilakukan pembayaran pajak.
Play Video Berita