Kab Madiun – Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah berlangsung selama 20 hari. Berdasarkan evaluasi dan catatan dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Madiun ditemukan masih adanya sekitar 200 nama warga yang sudah meninggal dunia masuk didalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Data pemilih meninggal yang masuk DP4 ini diketahui saat Bawaslu melakukan pengawasan dan uji petik terhadap proses coklit di lapangan. Selain itu berbagai permasalahan ditemukan oleh Bawaslu pada saat coklit berlangsung.
Diantaranya beberapa Pantarlih mengalami kekurangan stiker bukti coklit. Kondisi itu sempat menghambat jakanya coklit. Parahnya disalah satu desa ditemukan seorang petugas Pantarlih yang tidak sanggup bekerja karena kondisi fisik namun tetap dilantik.
“Yang pertama terkait dengan data pemilih, misal daftar pemilih tersebut orangnya sudah meninggal tapi belom mengurus surat kematian itu masih tetap dimasukan tetapi dari KPU juga berkoordinasi dengan dispendukcapil untuk menerbitkan loss pilkada, yang mana nantinya data data yang dimasukkan loss pilkada itu untuk menerbitkan surat kematian untuk menghapus data data tersebut,” terang Qoirul Anam Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kab. Madiun
Sesuai jadwal tahapan coklit bakal berkahir pada tanaggal 24 Juli esok selanjutnya data tercokkit akan masuk kedalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang akan terbit tanggal 25-26 Juli mendatang.
Sementara berdasarkan data dari KPU Kabupaten Madiun, DP4 yang dicoklit oleh Pantarlih sebanyak 574.622 pemilih.