NGAWI- Kasus pembunuhan Sulasi janda kaya asal Kabupaten Ngawi terus diproses oleh Polres Ngawi. Saat ini pihak berwajib masih menyelidiki aksi pembunuhan sadis kedua tersangka yaitu NH wanita 28 tahun dan BM, pria 20 tahun warga Kecamatan Paron.
Keduanya membunuh pengusaha simpan pinjam tersebut karena sakit hati perkara hutang piutang. NH awalnya berhutang 7 juta rupiah dengan perantara BM. Dalam prosesnya pembayaran hutang molor dari kesepakatan meskipun tinggal 3 juta rupiah.
Namun, Sulasi ngotot menagih dan mengancam akan melaporkan polisi sehingga membuat keduanya sakit hati. Kedua tersangka sempat meracuni makanan Sulasi, namun upaya itu gagal. Keduanya kemudian beraksi lagi dengan membunuh korban di perumahan griya lawu indah Kota Ngawi dengan cara dicekik.
Setelah tewas mayatnya dibawa keluar dengan mobil untuk dibuang. Awalnya mayat akan dibuang ke waduk bening Saradan Madiun tetapi karena ramai dibuang ke sungai Desa Gading Balerejo Kab Madiun.