Disnaker Tekankan Perusahaan Pemberian THR Maksimal 7 Hari Sebelum Hari Raya

Kab Madiun – Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian menyurati ratusan perusahaan di Kabupaten Madiun agar segera memberikan hak karyawan berupa THR. Tunjangan Hari Raya wajib diberikan perusahaan maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no 16/2016 perusahaan wajib membayarkan THR paling

Lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun telah mengirimkan surat edaran dari kementrian tenaga kerja kepada ratusan perusahaan yang ada di Bumi Kampung Pesilat. 

Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan disebutkan diantaranya pemberian THR diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum Hari Raya. 

Sedangkan besaran THR diberikan kepada karyawan yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun sebesar satu kali gaji. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun  berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan tertentu.

Play

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *