Disnakerperin Memonitor Pencairan THR Ke Sejumlah Perusahaan

Kab Madiun – Jelang Hari Raya Idul Fitri Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun gencar memonitor perusahaan terkait pencairan THR. Tunjangan hari raya wajib diberikan perusahaan maksimal H – 7 lebaran.

Berdasarkan catatan sejak tanggal 25 Maret Disnakerperin  telah memonitor ke sebanyak 27 perusahaan. Dari jumlah tersebut  baru ada 15 perusahaan yang telah menyerahkan THR ke karyawanya.

Setelah melakukan monitoring 27 perusahaan  secara acak sedikitnya ada 15 perusahaan yang telah memberikan THR kepada karyawanya.

Sedangkan sisanya masih akan diberikan sebelum H-7 lebaran. Upaya monitoring ke beberapa perusahaan yang ada dikabupaten ini untuk memastikan bahwasanya perusahaan benar benar memberikan hak karyawan sesuai surat edaran dari Kemenaker RI tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan. 

Disnakerperin sebelumnya juga telah memgirimkan surat edaran dari Kemenaker ke seluruh perusahaan dikabupaten Madiun terkait batas maksimal pemberian jumlah besaran THR yang wajib diberikan kepada para karyawan.

Play video

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *