5 Bacaleg Belum Cukup Umur

Ngawi – KPU Ngawi telah menyelesaikan proses Verifikasi Administrasi (Vermin) terhadap pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg). Dalam proses vermin itu KPU juga menemukan adanya Bacaleg yang belum cukup umur yakni minimal 21 tahun.

Hasil Verifikasi Administrasi berkas pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang diunggah melalui aplikasi telah selesai. Dikabupaten Ngawi tidak genap 100 Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sehingga dari 555 Bacaleg banyak yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Paling menonjol ditemukannya lima Bacaleg yang belum cukup umur yakni minimal 21 tahun saat nanti ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) tanggal 3 November.

Komisioner KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat menjelaskan hasil vermin diketahui ada lima Bacaleg yang belum memenuhi usia minimal 21 tahun. Maka Bacaleg tersebut harus dilakukan pergantian karena dipastikan nanti tetap tidak akan memenuhi syarat. Karena ada yang masih berusia 20 tahun bahkan ada juga yang berusia 18 tahun.

Play Video Berita

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *