Ponorogo- Sebanyak 61 kepercayaan di Kabupaten Ponorogo resmi mengubah kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka menjadi “Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Langkah ini merupakan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui hak penghayat kepercayaan untuk tercantum dalam dokumen kependudukan.
Hingga Agustus 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ponorogo mencatat sedikitnya 61 warga melakukan perubahan tersebut. Bahkan, satu anak dari pasangan penghayat kepercayaan sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dengan keterangan serupa. Proses perubahan ini disebut mudah dan tidak dipungut biaya.
Puryanti, Pejabat Fungsional Pencatatan Sipil Disdukcapil Ponorogo, menjelaskan bahwa warga penghayat berasal dari berbagai aliran. Namun sesuai ketentuan hukum, KTP hanya dapat menuliskan “Kepercayaan Kepada Tuhan YME”.
“Beberapa warga berharap nama aliran mereka bisa dicantumkan secara spesifik. Namun kewenangan untuk perubahan lebih lanjut berada di tingkat pusat. Warga diminta menyalurkan aspirasi melalui jalur resmi kepada lembaga berwenang,” jelas Puryanti.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk penghormatan negara terhadap keberagaman dan menjamin hak sipil penghayat kepercayaan agar mendapatkan pengakuan setara di depan hukum.