Ngawi – Progres pendirian Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Ngawi terus menunjukkan hasil menggembirakan. Hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak 88 persen desa di Ngawi telah resmi memiliki akta notaris, sebagai bagian dari legalitas pendirian koperasi.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Ngawi menyebut, dari total 213 desa dan 4 kelurahan di 19 kecamatan, seluruhnya telah menyelesaikan tahap musyawarah desa (Musdes) sebagai syarat awal pendirian KMP. Saat ini, Pemkab masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk memulai operasional koperasi tersebut.
“Musdes sudah tuntas di semua desa. 88 persen Koperasi Merah Putih telah memiliki akta notaris, sebagai bentuk legal formal,” terang Harsoyo, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Ngawi.
Dijelaskan, biaya pembuatan akta notaris dibiayai oleh Pemprov Jawa Timur untuk 38 desa, sedangkan 179 desa lainnya dibiayai oleh Pemkab Ngawi. Pembentukan koperasi ini diharapkan dapat mendukung ketahanan pangan dan memperkuat ekonomi desa secara langsung.
Harsoyo juga memastikan, keberadaan KMP tidak akan tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sebaliknya, keduanya akan saling melengkapi dalam pengembangan ekonomi desa.
“Koperasi Merah Putih ini akan jadi kekuatan tambahan di desa. Sinergi dengan BUMDes penting agar manfaatnya maksimal bagi masyarakat,” tambah Harsoyo.
Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk memperluas akses ekonomi desa dan memperkuat daya tahan masyarakat terhadap gejolak pangan dan pasar.