Pemkab Anggarkan Rp8 Miliar Untuk Relokasi TPA Mrican Mulai 2026

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo mulai menyiapkan relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican yang akan dimulai pada awal 2026. Anggaran sebesar Rp8 miliar telah dialokasikan melalui APBD 2025 untuk pembangunan fasilitas penunjang di lokasi TPA yang baru.

Relokasi ini dilakukan karena TPA Mrican telah melampaui kapasitas maksimal. Peningkatan jumlah timbunan sampah setiap tahun membuat lokasi tersebut tidak lagi layak menampung volume baru. Pemerintah daerah menilai pemindahan TPA menjadi langkah penting untuk mengurangi beban lingkungan.

Berbagai fasilitas pendukung akan dibangun, mulai dari saluran limbah, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kantor operasional, hingga infrastruktur lain yang mendukung pengelolaan sampah. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, menyebut relokasi TPA Mrican merupakan langkah urgen demi keselamatan, kelayakan, dan keberlanjutan pengelolaan sampah.

Pembangunan fasilitas di lokasi TPA baru ditargetkan rampung pada akhir 2025 sehingga proses pemindahan dapat segera dilaksanakan pada awal 2026. Selain relokasi, Pemkab Ponorogo juga terus mendorong penguatan bank sampah serta edukasi masyarakat untuk menekan jumlah sampah yang masuk ke TPA.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *