PONOROGO – Unggahan di akun Instagram @halopendidikan mendadak menjadi perbincangan publik setelah menyoroti dugaan pungutan liar di lingkungan SMKN 1 Ponorogo. Postingan yang diunggah pada Jumat, 28 November 2025 itu langsung menuai beragam reaksi dari warganet dan para orang tua siswa, mulai dari keluhan hingga desakan agar dugaan tersebut ditelusuri.
Dalam unggahan tersebut, seorang wali murid mengaku menerima pesan WhatsApp yang berisi tiga jenis pembayaran, yaitu iuran Juli–Desember 2025 sebesar Rp200 ribu per bulan, pembayaran partisipasi masyarakat sebesar Rp1.400.000, serta pembayaran PHBI Semester 1 sebesar Rp50.000. Iuran tersebut disebut harus dilunasi sebelum Ujian Akhir Semester Gasal pada 1–9 Desember 2025, sehingga dinilai membebani sebagian wali murid.
Menanggapi ramai perbincangan di media sosial, pihak sekolah akhirnya memberikan penjelasan. Waka Humas SMKN 1 Ponorogo, Pribowo Abdul Latif, menegaskan bahwa penetapan iuran tersebut telah melalui rapat pleno bersama wali murid. Ia menambahkan, nominal yang tertera bukan jumlah yang wajib dibayar penuh, melainkan dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid.
Hal senada disampaikan anggota Komite SMKN 1 Ponorogo, Sumani. Menurutnya, keputusan iuran juga telah melalui pembahasan bersama dalam rapat pleno komite. Ia menekankan bahwa sumbangan tersebut bersifat sukarela dan tidak memiliki tenggat waktu pembayaran seperti yang ramai beredar di media sosial.
Pihak sekolah berharap berbagai keluhan yang muncul dapat menjadi masukan agar komunikasi antara sekolah dan wali murid ke depan dapat berlangsung lebih terbuka, jelas, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

