PONOROGO – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo resmi melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo, Katenan. Somasi tersebut dikirim pada 2 Desember 2025 dan berisi keberatan atas penerbitan surat mutasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Tohari, menyatakan mutasi Katenan dianggap cacat hukum karena tidak sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Dalam surat somasi, LKBH menilai bahwa perpindahan tugas tersebut tidak memiliki alasan jelas sebagaimana seharusnya tertuang dalam keputusan gubernur.
Katenan sebelumnya dilantik sebagai Kepala SMKN 1 Ponorogo pada 15 Mei 2025 berdasarkan petikan keputusan gubernur. Namun pada 21 November 2025, ia dimutasi menjadi Kepala SMAN 1 Tegalombo, Kabupaten Pacitan. Keputusan yang dinilai mendadak dan tanpa penjelasan itu kemudian memicu reaksi dari LKBH PGRI Ponorogo.
LKBH meminta agar mutasi tersebut ditinjau ulang bahkan dibatalkan. Dalam somasinya, mereka memberikan tenggat waktu tujuh hari kalender kepada Gubernur Jawa Timur untuk memberikan penjelasan atau menindaklanjuti keberatan tersebut. Jika tidak ada penyelesaian, LKBH mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa atau show of force sebagai bentuk protes lanjutan.
Selain itu, LKBH juga membuka opsi menempuh langkah hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) apabila tuntutan mereka tidak terpenuhi.

