Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan kembali menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, yakni pembahasan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta penyampaian pendapat Bupati Magetan terhadap Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) Tahun 2025–2045.
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Magetan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus merumuskan arah pembangunan pariwisata jangka panjang di Kabupaten Magetan.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Andri Ansori, S.H., menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan dalam Perda lama sudah tidak relevan dengan regulasi nasional terbaru, seperti PP Nomor 20 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Karena itu, pembaruan regulasi dinilai penting agar pengelolaan aset daerah menjadi lebih akuntabel, efisien, serta adaptif terhadap perkembangan zaman.
Sementara itu, Ketua DPRD Magetan, Suratno, menegaskan bahwa lembaganya siap memberikan kontribusi nyata dalam penyusunan perda baru yang lebih komprehensif dan responsif terhadap dinamika regulasi nasional.
“Melalui pandangan umum ini, DPRD Magetan berkomitmen membangun sistem pengelolaan aset daerah yang kuat, modern, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Suratno.
Dengan adanya pembahasan ini, DPRD Magetan berharap pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih tertib dan transparan, sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata Magetan dalam jangka panjang.

