KOTA MADIUN – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RS Paru Manguharjo Kota Madiun berinisial AJ dilaporkan ke Polres Madiun Kota atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Laporan ini diajukan oleh empat korban yang mengaku mengalami kerugian signifikan, baik materiel maupun imateriel.
Korban berinisial MD, AA, YD, dan MR mengungkapkan bahwa AJ meminta sejumlah uang dengan dalih mampu membantu meloloskan mereka dalam seleksi PNS maupun PPPK di berbagai instansi kesehatan dan pendidikan. Untuk meyakinkan para korban, AJ bahkan menyerahkan salinan SK CPNS yang kemudian diduga kuat merupakan dokumen palsu setelah diperiksa bersama tim kuasa hukum.
Laporan pertama diajukan pada 27 November 2025, dan hingga kini proses pemeriksaan tambahan masih berlangsung. Dari pendampingan yang dilakukan tim hukum, terdapat sedikitnya empat korban aktif, sementara total korban diperkirakan mencapai sekitar 30 orang. Kerugian minimal per korban mencapai Rp100 juta, dengan modus menjanjikan penerimaan kerja sebagai pegawai di RS Paru. Namun setelah dilakukan pengecekan, SK dan surat pemanggilan yang diberikan AJ dinyatakan palsu.
Kuasa hukum korban, Ahmad Purwohadi, menyatakan bahwa kasus yang berlangsung sejak 2022 ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik rekrutmen ASN ilegal. Para korban berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapat sanksi tegas sesuai perbuatannya. Mereka juga meminta seluruh kerugian dikembalikan.

