Kota Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun berhasil menyelamatkan aset negara berupa tanah dan bangunan milik PT KAI (Persero) senilai Rp2,25 miliar selama periode Januari hingga 5 Desember 2025. Selain penyelamatan aset, Kejari juga melakukan pemulihan keuangan negara melalui penagihan tunggakan premi BPJS Ketenagakerjaan dan pajak restoran dari sejumlah wajib pajak.
Penyelamatan aset negara tersebut dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Madiun, terhadap pihak penyewa yang tidak memenuhi kewajiban dan telah menguasai objek secara tidak sah. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kerugian negara serta memastikan aset negara tetap terjaga dan produktif.
Selain itu, Kejari juga mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp322,6 juta, yang terdiri atas penagihan tunggakan premi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp228,60 juta, serta pembayaran tunggakan pajak restoran dan rumah makan sebesar Rp93,59 juta. Nilai tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring dengan proses penagihan yang terus berjalan.
Kepala Seksi Datun Kejari Kota Madiun, Afifful Barir, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama antara Kejaksaan, instansi pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya.
“Upaya penyelamatan aset dan pemulihan keuangan negara ini akan terus diperkuat melalui koordinasi yang lebih intensif antarinstansi. Kami ingin memastikan tata kelola aset publik berjalan transparan agar potensi kebocoran anggaran dapat diminimalkan,” jelas Afifful Barir.
Kejaksaan Negeri Kota Madiun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, khususnya dalam penyelamatan aset serta optimalisasi penerimaan negara dan daerah.

