KABUPATEN MADIUN – Prosesi pernikahan aktivis lingkungan Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif berlangsung hangat di Dukuh Seloaji, Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, pada Kamis (11/12/2025). Meski keduanya tengah menjalani proses hukum, acara sederhana tersebut berjalan lancar berkat dukungan keluarga serta berbagai kalangan.
Prosesi pernikahan digelar pada Kamis pagi dengan suasana sederhana dan tertib. Keluarga dan kerabat memadati rumah tempat berlangsungnya acara, dengan sejumlah tamu datang dari Semarang maupun Madiun. Pemerintah Desa Randualas memastikan rangkaian acara berjalan tanpa kendala, mulai dari akad nikah hingga doa bersama.
Kasi Kesejahteraan Rakyat Desa Randualas, Suratno, menjelaskan bahwa pelaksanaan akad tidak mengalami hambatan apa pun. Tidak ada pemeriksaan tambahan atau prosedur khusus yang mengganggu jalannya pernikahan. Dengan demikian, Dera dan Munif kini resmi menjadi pasangan suami istri.
Menurut informasi, keduanya telah mengantongi surat penangguhan penahanan agar dapat melangsungkan pernikahan secara sederhana. Seperti diketahui, Dera dan Munif adalah aktivis lingkungan dan HAM dari Kota Semarang yang saat ini tengah diproses oleh Polrestabes Semarang terkait dugaan pelanggaran UU ITE atas unggahan di media sosial pada Agustus 2025. Mereka ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Tlogosari, Pedurungan, pada 27 November 2025, yang kemudian memicu gelombang dukungan publik dari lebih dari 200 orang, termasuk sejumlah tokoh nasional.
Pernikahan ini menjadi penanda bahwa proses hukum yang sedang mereka jalani tidak menghalangi komitmen keduanya untuk memulai hidup baru sebagai pasangan suami istri.

