Niat Melindungi Lahan, Seorang Petani Justru Terjerat Kasus Satwa Dilindungi

Kab. Madiun – Seorang petani di Kabupaten Madiun harus berhadapan dengan proses hukum setelah merawat enam ekor landak jawa (Hystrix javanica) yang berkembang biak di rumahnya.
Ketidaktahuan terhadap aturan perlindungan satwa membuat niat baik Darwanto, warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, justru berujung di meja persidangan.

Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika tanaman jagung milik Darwanto rusak akibat serangan landak.
Dalam rekaman video amatir warga, terlihat sejumlah tanaman jagung hancur akibat hewan pengerat berduri tersebut.
Dengan keterbatasan pengetahuan, Darwanto berinisiatif memasang jaring di sekitar lahan pertaniannya untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Dari upaya sederhana itu, dua ekor landak jawa terperangkap dalam jaring yang dipasangnya.
Karena merasa kasihan, Darwanto tidak membunuh hewan tersebut, melainkan membawanya pulang dan merawatnya secara sederhana di rumah.
Seiring waktu, kedua landak itu berkembang biak hingga jumlahnya mencapai enam ekor pada tahun 2024.
Darwanto menegaskan bahwa ia tidak pernah memiliki niat untuk memperjualbelikan satwa tersebut.

Namun, niat kemanusiaan itu justru berujung persoalan hukum.
Darwanto dilaporkan oleh seorang oknum atas dugaan pemeliharaan satwa yang dilindungi.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, yang kemudian melakukan pemeriksaan di rumah Darwanto dan menemukan enam ekor landak jawa.

Saat ini Darwanto ditahan di Lapas Kelas I Madiun.
Ia mengakui tidak memiliki izin resmi penangkaran maupun izin pemeliharaan satwa dilindungi.
Kepada wartawan, Darwanto juga mengaku tidak mengetahui aturan hukum terkait perlindungan satwa liar, serta tidak pernah mendapat sosialisasi dari pemerintah desa maupun dinas terkait.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Darwanto didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Ponorogo serta anggota keluarganya yang memberikan dukungan moral.
Jaksa menjerat Darwanto dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi a de charge untuk meringankan terdakwa.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *