Kejari Ponorogo Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Aktivitas Tambang

Ponorogo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait aktivitas tambang galian C di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. Tambang pasir dan batu yang telah beroperasi selama puluhan tahun ini diduga memanfaatkan lahan milik Perhutani untuk kegiatan penambangan sumber daya alam.

Dugaan penyalahgunaan lahan tersebut terungkap setelah Kejari Ponorogo melakukan pendalaman terhadap aktivitas tambang di wilayah tersebut. Dalam proses penyelidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi yang diduga mengetahui aktivitas penambangan, di antaranya Hariyono, Kepala Desa Pomahan, dan Esti Anggun Widy, Sekretaris Desa Pomahan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk menelusuri legalitas tambang serta status kepemilikan lahan yang digunakan dalam kegiatan galian C tersebut.

Sementara itu, Hariyono, Kepala Desa Pomahan, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan menanyakan legalitas tambang pasir serta kepemilikan lahan yang digunakan. Ia menyebut, tambang pasir di wilayahnya selama ini diketahui berstatus legal, namun dirinya mengaku tidak mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan milik Perhutani.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Ponorogo masih terus mendalami data dan bukti terkait potensi kerugian negara akibat aktivitas penambangan tersebut. Pihak kejaksaan memastikan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini kepada publik setelah proses penyelidikan selesai dilakukan.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *