Mediasi Gagal, Petani di Madiun Jalani Sidang Kasus Satwa Dilindungi

Madiun — Seorang petani di Kabupaten Madiun menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Madiun atas kasus kepemilikan satwa dilindungi jenis landak jawa. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun menyebut, sebelum perkara naik ke persidangan, penyidik telah memberikan upaya mediasi antara pelapor dan terlapor, namun tidak membuahkan hasil sehingga kasus berlanjut ke meja hijau.

Kasus ini menjerat Darwanto, warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Perkara berawal dari laporan warga pada Desember 2024 yang merasa resah atas aktivitas pemeliharaan landak jawa oleh terdakwa.

Penyidik Polres Madiun bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun kemudian mendatangi rumah terdakwa dan menemukan enam ekor landak jawa dalam keadaan hidup. Dari hasil pemeriksaan, Darwanto mengakui memelihara satwa dilindungi tersebut tanpa izin resmi.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan mediasi hingga tiga kali antara kedua belah pihak, namun tidak tercapai kesepakatan. Karena itu, proses hukum tetap dilanjutkan hingga ke tahap persidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Darwanto terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun.

Saat ini, perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri Madiun dan akan berlanjut pada sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *