MAGETAN – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan memastikan dua warga binaan menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2025. Pemberian remisi tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi serta pemenuhan syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Magetan, Ari Rahmanto, menjelaskan dari total enam warga binaan beragama Nasrani yang terdata, hanya dua orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Sementara empat warga binaan lainnya belum dapat menerima remisi karena belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Dua warga binaan yang belum memperoleh remisi masih berstatus sebagai tahanan, sedangkan dua lainnya belum menjalani masa pidana minimal enam bulan sebagaimana menjadi salah satu syarat utama pemberian remisi. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan petugas dalam proses penilaian.
Adapun dua warga binaan yang menerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika dan pencurian, dua jenis perkara yang saat ini masih mendominasi penghuni Rutan Magetan. Keduanya dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif serta menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pembinaan.
Remisi yang diberikan kepada masing-masing warga binaan tersebut berupa pengurangan masa pidana selama satu bulan lima belas hari. Surat keputusan remisi dijadwalkan terbit menjelang Hari Raya Natal dan akan diserahkan secara resmi pada peringatan Natal.
Pihak Rutan Magetan menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan merupakan hasil evaluasi atas sikap, kedisiplinan, dan perilaku warga binaan selama mengikuti program pembinaan.
Melalui pemberian remisi khusus Natal ini, Rutan Magetan berharap dapat memotivasi seluruh warga binaan untuk terus menjaga kedisiplinan, mematuhi aturan, serta mengikuti program pembinaan dengan baik. Selain itu, diharapkan situasi rutan tetap aman, tertib, dan kondusif dengan iklim pembinaan yang positif bagi seluruh petugas maupun warga binaan.

