Ngawi – Seorang pria berinisial Arif Sujarwanto (52), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, diamankan petugas Satreskrim Polres Ngawi usai kedapatan mencuri kabel sibel milik petani di lebih dari 30 lokasi berbeda.
Aksi pelaku selama ini meresahkan para petani di wilayah Ngawi dan sekitarnya. Arif ditangkap warga setelah kepergok mencuri kabel di Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Ngawi.
Menurut Kepala Desa Tawun, Pur Rahman, warga sebelumnya sudah mencurigai gerak-gerik pelaku yang sering mondar-mandir di sekitar area persawahan. Kecurigaan tersebut terbukti saat pelaku terlihat masuk ke gubuk sibel dan memotong kabel.
Saat dipergoki, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menusukkan gunting kabel ke arah Zaenal, seorang pegawai satpam bank, hingga korban mengalami luka di bagian pinggang.
Setelah berusaha melarikan diri, kendaraan pelaku kehabisan bahan bakar sehingga ia berhasil ditangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung, pelaku tidak mengalami luka serius dan langsung diamankan ke Polres Ngawi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

