NGAWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kabel sibel di area persawahan. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah beraksi di 53 lokasi berbeda.
Pelaku diketahui bernama Arif Sujarwanto, 52 tahun, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Ia diamankan warga saat mencoba melarikan diri usai menjalankan aksinya di Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, pada Selasa lalu.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ngawi, Ipda Teguh Wahyu Utomo, membenarkan bahwa saat diamankan warga, pelaku sempat melukai seorang satpam yang mencoba menghentikannya. Setelah itu, pelaku dibawa ke kantor desa setempat dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Menurut hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, ia telah melakukan aksi pencurian kabel sibel di 53 lokasi berbeda di wilayah Ngawi dan sekitarnya. Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pelaku diamankan warga Desa Tawun setelah mencoba kabur menggunakan sepeda motor. Namun, upayanya gagal karena kendaraan yang digunakan mendadak mogok di lokasi kejadian.

