Biduan Dangdut Otaki Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus akan mempekerjakan WNI ke Australia. Dua orang korban yang tertipu hingga ratusan juta rupiah.

Pelaku adalah IF (29 tahun) warga Desa Demangan Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo yang  melancarkan aksinya sejak bulan april 2023 lalu. Mirisnya pelaku melakukan aksi tindakan jual beli orang tersebut dalam keadaan hamil bahkan saat dilakukan penangkapan pelaku dalam keadaan hamil 8 bulan.

IF melakukan TPPO terhitung sejak kurun waktu April hingga pertengahan Juni. IF berhasil mengumpulkan sejumlah uang dari korban sebanyak Rp 300 juta. Untuk memuluskan aksinya IF juga mengajak korbannya seakan-akan bertemu dengan ‘Bos’ yang akan mempekerjakan mereka di Australia.

Play Video Berita

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *