MAGETAN – Polres Magetan merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Aula Pesat Gatra Polres Magetan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa didampingi pejabat utama Polres Magetan.
Dalam paparannya, Kapolres menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 Polres Magetan melalui Satreskrim dan polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 157 kasus kriminalitas. Dari total kasus tersebut, tingkat penyelesaian perkara mencapai 88 persen.
Kapolres merinci, tiga jenis kejahatan yang paling mendominasi selama tahun 2025 yakni kasus penipuan sebanyak 24 perkara, pencurian dengan kekerasan atau curas sebanyak 21 perkara, serta pencurian kendaraan bermotor atau curanmor sebanyak 16 perkara.
Selain itu, sejumlah kasus menonjol dan sempat viral juga menjadi perhatian serius kepolisian. Di antaranya perseteruan antarperguruan pencak silat, kecelakaan Kereta Api Malioboro Ekspres, pembobolan mesin ATM di minimarket Kecamatan Barat, perampokan minimarket di Kecamatan Maospati, hingga kasus kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Polres Magetan juga menangani kasus pembunuhan bayi, penipuan dan penggelapan koperasi, serta aksi main hakim sendiri terhadap anak yang diduga melakukan pencurian.
Di bidang pemberantasan narkotika, Satresnarkoba Polres Magetan sepanjang tahun 2025 berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkoba. Rinciannya meliputi 22 kasus sabu-sabu, 9 kasus obat keras berbahaya daftar G, 2 kasus ganja, dan 2 kasus okerbaya, dengan total 40 tersangka yang diamankan. Mayoritas tersangka berada pada rentang usia 20 hingga 30 tahun.
Kapolres menegaskan pengungkapan kasus narkotika tahun ini menjadi salah satu capaian penting karena berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah terbesar sepanjang sejarah penanganan kasus narkoba di Polres Magetan.
Menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Kapolres Magetan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Magetan.

