DPRD Ngawi Tetapkan 9 Peraturan Daerah

NGAWI – Sepanjang tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Ngawi telah menetapkan sebanyak sembilan produk hukum berupa Peraturan Daerah atau Perda. Perda yang disahkan tersebut berasal dari usulan pihak eksekutif maupun inisiatif DPRD.

Dari sembilan Perda yang ditetapkan, sebagian besar berkaitan dengan perencanaan serta pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. Produk hukum tersebut menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Ngawi.

Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, menjelaskan bahwa khusus untuk tiga Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD yang telah disahkan menjadi Perda meliputi Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perda Penyelenggaraan Pertanian Ramah Lingkungan Berkelanjutan, serta Perda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.

Dalam proses pembentukannya, seluruh Perda tersebut telah melalui kajian mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda. Selain itu, setiap Perda juga telah mendapatkan persetujuan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan.

Meski demikian, diakui masih terdapat beberapa Perda yang harus melalui proses konsultasi lanjutan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna memperoleh persetujuan akhir. Pasca pengesahan, pihak eksekutif dan legislatif berkomitmen untuk mengawal implementasi Perda agar benar-benar memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, memasuki tahun 2026, DPRD Kabupaten Ngawi mencatat terdapat delapan usulan Rancangan Peraturan Daerah dari pihak eksekutif. Seluruh usulan tersebut telah masuk ke dalam Program Legislasi Daerah atau Prolegda Tahun 2026.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *