Jaksa Tuntut Enam Bulan Penjara Terdakwa Kepemilikan Landak Jawa Di Madiun

MADIUN – Sidang perkara kepemilikan satwa dilindungi berupa enam ekor landak jawa di Kabupaten Madiun memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut terdakwa Darwanto dengan hukuman enam bulan penjara serta denda sebesar Rp1 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jaksa menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi serta berpotensi memicu praktik perburuan liar. Selain itu, jaksa juga menyoroti latar belakang terdakwa yang dinilai memahami ketentuan hukum terkait larangan memelihara satwa dilindungi.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa antara lain bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Suryajiyoso, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Ia menilai tuntutan tersebut belum mempertimbangkan kondisi kliennya secara proporsional. Pihak terdakwa pun memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Sidang perkara kepemilikan landak jawa ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *