MAGETAN – Di tengah maraknya bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur dan tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan serius. Praktik pertambangan ilegal dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.
Menyikapi kondisi tersebut, Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran di sektor pertambangan. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku tambang ilegal, tetapi juga oknum aparat penegak hukum yang terbukti membekingi atau melindungi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kapolres menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh menjadi tameng bagi pelaku usaha tambang yang menjalankan kegiatan usahanya tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya oknum aparat yang terlibat, sanksi tegas akan dijatuhkan.
Sepanjang tahun 2025, tercatat satu orang pekerja tambang di Kabupaten Magetan meninggal dunia akibat tertimbun longsoran saat melakukan aktivitas pertambangan galian C. Peristiwa tersebut menjadi peringatan serius akan bahaya aktivitas tambang yang mengabaikan aturan dan keselamatan kerja.
Selain persoalan tambang ilegal, Kapolres Magetan juga menyoroti masih maraknya pelanggaran kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang digunakan untuk mengangkut material tambang. Pelanggaran tersebut dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas dan telah berulang kali ditindak oleh aparat kepolisian.
Kapolres menegaskan, apabila ditemukan oknum aparat yang terbukti membekingi aktivitas tambang ilegal, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi administratif hingga sanksi terberat berupa pemecatan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menegaskan komitmen Polres Magetan dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.

