MAGETAN – Alokasi Dana Desa (DD) pada tahun 2026 mengalami penurunan signifikan. Kondisi ini menjadi perhatian serius DPRD Magetan karena dinilai berpotensi mengganggu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa apabila tidak disikapi dengan kebijakan yang tepat.
Anggota Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, menyampaikan bahwa sebelumnya desa-desa di Magetan menerima Dana Desa berkisar antara Rp900 juta hingga Rp1,2 miliar per desa. Namun pada tahun 2026, alokasi tersebut turun tajam menjadi sekitar Rp300 juta hingga Rp400 juta per desa.
Selain jumlahnya berkurang, aturan penggunaan Dana Desa juga semakin ketat. Dana Desa tidak lagi diperbolehkan untuk membiayai honor kepala desa dan perangkat desa, perjalanan dinas, maupun pengadaan alat tulis kantor. Kebijakan ini menuntut pemerintah desa lebih cermat dalam menyusun program kerja.
Menyikapi hal tersebut, Didik Haryono meminta pemerintah desa lebih selektif dan fokus pada program prioritas. Menurutnya, pembangunan desa tidak selalu identik dengan proyek fisik, melainkan juga mencakup pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan program ketahanan pangan sebagai penopang ekonomi desa.
Didik juga menekankan pentingnya peran kepala desa dalam mengedukasi masyarakat terkait penurunan Dana Desa. Transparansi pengelolaan keuangan desa dinilai mutlak dilakukan untuk membangun kepercayaan publik, sehingga partisipasi masyarakat melalui gotong royong dan swadaya tetap terjaga. Ia juga mengingatkan agar pemerintah desa tetap konsisten menjalankan program-program mandatory sesuai ketentuan yang berlaku.

