PONOROGO – Puluhan sopir bus dan kendaraan umum di Kabupaten Ponorogo mengadukan maraknya kendaraan ilegal berupa odong-odong atau kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya. Aduan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Ponorogo, Senin (12/1/2026).
Para sopir yang tergabung dalam Paguyuban Kendaraan Umum Terminal Ponorogo serta Paguyuban Bus Pariwisata menilai keberadaan kereta kelinci ilegal tidak hanya merugikan angkutan umum resmi, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan karena tidak memenuhi standar keselamatan dan tidak memiliki izin operasional.
Koordinator Bus Medium, Sugiharto, menyebut kereta kelinci telah beroperasi selama bertahun-tahun, bahkan kerap melintas di kawasan pusat kota tanpa adanya penindakan tegas dari pihak berwenang. Kondisi ini dinilai memicu persaingan usaha yang tidak sehat di sektor transportasi umum.
Menanggapi keluhan tersebut, DPRD Kabupaten Ponorogo menegaskan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan umum wajib mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. DPRD berjanji akan menindaklanjuti aspirasi para sopir dengan melakukan koordinasi bersama instansi terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyampaikan hasil rapat dengar pendapat ini akan menjadi bahan pembahasan lanjutan guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak, khususnya dalam penertiban kendaraan ilegal.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Dewo Wishnu menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, kendaraan seperti kereta kelinci tidak memiliki izin untuk beroperasi di jalan raya. Namun, terkait penertiban, pihak kepolisian masih menunggu hasil koordinasi serta kebijakan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
DPRD Kabupaten Ponorogo berharap RDP ini dapat menjadi langkah awal dalam penertiban kendaraan ilegal di jalan raya. Koordinasi antarinstansi akan terus dilakukan guna menjaga keselamatan lalu lintas serta menciptakan iklim usaha angkutan umum yang adil dan tertib di Kabupaten Ponorogo.

