KOTA MADIUN – Kuota haji Provinsi Jawa Timur pada musim haji mendatang mengalami peningkatan signifikan. Dari sebelumnya sekitar 35 ribu jemaah, kuota haji Jawa Timur kini bertambah menjadi 42.057 jemaah. Penambahan kuota ini berdampak langsung pada bertambahnya jatah haji Kota Madiun sekaligus memperingan masa tunggu keberangkatan jemaah.
Untuk Kota Madiun, kuota haji tahun ini tercatat sebanyak 210 porsi. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 175 jemaah. Penambahan kuota ini salah satunya berasal dari penggabungan porsi haji, seperti pasangan suami istri, anak kandung, serta saudara kandung yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Madiun, Datik Ardiyah, menjelaskan bahwa masa tunggu keberangkatan haji saat ini masih mengacu pada sistem antrean nasional. Berdasarkan data terbaru, masa tunggu haji di Kota Madiun mencapai 29 tahun. Meski masih cukup lama, angka tersebut dinilai lebih ringan dibandingkan masa tunggu sebelumnya yang sempat mencapai 34 tahun.
Selain itu, Datik Ardiyah menyampaikan bahwa calon jemaah haji diwajibkan menyetorkan uang muka pendaftaran sebesar Rp25 juta saat mendaftar di Kementerian Haji dan Umrah Kota Madiun. Setoran awal tersebut dilakukan melalui transfer ke bank yang ditunjuk dan langsung disalurkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Adapun sisa biaya perjalanan ibadah haji diperkirakan sekitar Rp35 juta. Pelunasan biaya tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan pada saat masa pelunasan biaya haji.

