Korupsi LKK Manguharjo, Kejari Tetapkan Satu Tersangka, Kerugian Negara Rp207 Juta

Kota Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo periode 2017–2022. Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp207 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Madiun mengantongi alat bukti yang cukup. Tersangka dalam kasus ini adalah Suyatno, atau yang akrab disapa Yayak, selaku pengurus LKK Manguharjo.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun Arfan Halim, penyimpangan terjadi karena pengurus LKK tidak menjalankan ketentuan operasional sesuai peraturan Wali Kota tahun 2015 hingga 2017, serta tidak menyesuaikan dengan regulasi terbaru tahun 2023.

Salah satu pelanggaran utama adalah sasaran penyaluran pinjaman yang tidak sesuai ketentuan. Seharusnya pinjaman diberikan kepada masyarakat miskin yang memiliki usaha mikro, namun dalam praktiknya disalurkan tanpa analisis kredit, tanpa jaminan, serta tanpa rencana kerja dan anggaran. Selain itu, biaya operasional LKK juga melebihi batas maksimal 50 persen sehingga menimbulkan banyak kredit macet.

Kejaksaan menyatakan, peluang pengembangan perkara masih terbuka selama proses persidangan berlangsung. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suyatno langsung diperiksa dengan didampingi penasihat hukum dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *