Aksi Pencurian Digagalkan, Puluhan Emas Dan Uang Diamankan Polisi

KABUPATEN MADIUN – Kepolisian Resor Madiun mengungkap dugaan tindak pidana percobaan pencurian yang terjadi di sejumlah toko di wilayah Kabupaten Madiun. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan puluhan perhiasan emas, uang tunai, serta berbagai alat yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Polres Madiun mencatat sedikitnya dua peristiwa percobaan pencurian. Kejadian pertama terjadi di Toko Dolopo Store, Desa Ketawang, Kecamatan Dolopo, pada Rabu malam, 31 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Sementara peristiwa kedua terjadi di Toko Pagoda Collection, Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, pada Kamis pagi, 25 Desember 2025 sekitar pukul 07.15 WIB.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa alat seperti linggis, obeng, palu, kunci inggris, serta bor engkol. Polisi juga menyita lima unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT, 42 kalung emas, 275 cincin emas, 144 gelang emas, serta uang tunai senilai Rp24.037.000. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Madiun untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah melubangi tembok toko dengan menggunakan alat-alat tertentu, kemudian masuk ke dalam toko untuk mencari uang dan perhiasan. Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Madiun.

Selain dua lokasi di Kabupaten Madiun, polisi juga menduga para pelaku pernah melakukan aksi serupa di beberapa wilayah lain, di antaranya Toko Abre Store di Maospati, Kabupaten Magetan, serta Toko Emas Senna Golden di Bendo, Kabupaten Magetan. Polres Madiun menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *