Polres Madiun Gagalkan Percobaan Pencurian, Amankan Puluhan Emas dan Uang Tunai

KABUPATEN MADIUN – Kepolisian Resor (Polres) Madiun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana percobaan pencurian yang terjadi di dua toko di wilayah Kabupaten Madiun. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk perhiasan emas dan uang tunai senilai puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, menjelaskan bahwa dua peristiwa percobaan pencurian tersebut terjadi di Toko Dolopo Store, Desa Ketawang, Kecamatan Dolopo, pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, dan di Toko Pagoda Collection, Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 07.15 WIB.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, obeng, palu, kunci inggris, lima unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT, 42 kalung emas, 275 cincin emas, 144 gelang emas, serta uang tunai senilai Rp24.037.000. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Agus Andi, modus yang digunakan para pelaku adalah melubangi dinding toko menggunakan alat seperti linggis, obeng, dan bor engkol, lalu masuk ke dalam toko untuk mengambil uang dan perhiasan.
“Proses penyidikan masih berjalan dan berkas perkara segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Madiun,” ungkapnya.

Selain dua lokasi di Kabupaten Madiun, polisi juga menduga para pelaku terlibat dalam sejumlah kasus serupa di wilayah lain, antara lain Toko Abre Store di Maospati dan Toko Emas Senna Golden di Bendo, Kabupaten Magetan.

Polres Madiun menegaskan proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *