KAB. MADIUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun menangkap seorang oknum anggota kepolisian dan satu warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Madiun. Keduanya kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Oknum anggota Polres Madiun Kota berinisial H-D, seorang bintara polisi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain H-D, polisi juga menangkap seorang warga sipil yang diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa H-D saat ini ditahan di Mapolres Madiun untuk proses pidana, sementara pemeriksaan etik dan disiplin dilakukan secara internal oleh Polres Madiun Kota.
“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diketahui berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar. Saat ini penyidik masih menelusuri sumber pasokan narkotika tersebut,” ujar Kemas.
Sebagai langkah proaktif, Polres Madiun Kota juga melakukan tes urine terhadap seluruh anggotanya. Dari hasil pemeriksaan, tiga anggota berinisial A-S, Y-A, dan D-T—salah satunya seorang perwira berpangkat Iptu—terindikasi positif menggunakan narkoba.
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Ipda Aris Yunandi, menyampaikan bahwa ketiga anggota yang terindikasi positif langsung diproses secara etik dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).
“Untuk oknum perwira, berkas pemeriksaan etiknya sudah kami limpahkan ke Polda Jawa Timur,” jelas Aris.
Polres Madiun menegaskan tidak akan mentolerir setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk di kalangan internal kepolisian. Penegakan hukum dan sanksi disiplin akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

