MAGETAN – Ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani di Kabupaten Magetan pada tahun 2026 dipastikan lebih aman. Pemerintah pusat resmi menambah alokasi pupuk bersubsidi untuk Magetan sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjaga produktivitas sektor pertanian.
Penambahan kuota tersebut disampaikan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Magetan, Uswatul Chasanah. Ia menyebutkan, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2026, Kabupaten Magetan mendapatkan alokasi pupuk urea sebesar 22.784 ton, NPK 22.347 ton, NPK formula 25 ton, pupuk organik 6.327 ton, serta pupuk ZA sebesar 425 ton. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan, mengingat pada tahun 2025 Magetan tidak memperoleh alokasi pupuk ZA dan jumlah pupuk lainnya masih lebih rendah.
Selain peningkatan kuota, pemerintah juga menyiapkan skema realokasi apabila di lapangan ditemukan kekurangan stok. Sepanjang tahun 2025 lalu, Magetan tercatat beberapa kali menerima tambahan pupuk melalui mekanisme realokasi dari pemerintah pusat guna memenuhi kebutuhan petani.
Dalam hal distribusi, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan. Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tetap menjadi acuan utama penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani.
Berdasarkan data tahun 2025, tingkat serapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Magetan tergolong tinggi. Selain itu, sejak November 2025, harga pupuk bersubsidi juga mengalami penurunan hingga sekitar 20 persen, sehingga lebih terjangkau bagi petani.
Dengan peningkatan kuota serta penyesuaian harga tersebut, Pemerintah Kabupaten Magetan berharap distribusi pupuk bersubsidi sepanjang tahun 2026 dapat berjalan lancar dan berdampak positif terhadap peningkatan hasil produksi pertanian.

