MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui kebijakan desentralisasi layanan administrasi kependudukan (adminduk). Sejak awal Januari 2026, sebagian besar layanan adminduk kembali dilayani di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan, sehingga antrean warga di Kantor Disdukcapil Magetan kini jauh berkurang.
Pantauan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Magetan menunjukkan suasana pelayanan tampak lebih lengang dibandingkan hari-hari sebelumnya. Warga yang datang ke kantor Disdukcapil umumnya hanya mengurus layanan tertentu yang memerlukan penanganan khusus.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Magetan, Noor Endah Filliati, menjelaskan bahwa sejak 5 Januari 2026 seluruh layanan administrasi kependudukan sudah dapat diselesaikan di kantor kecamatan, desa, dan kelurahan sesuai domisili masing-masing warga.
Dengan kebijakan tersebut, Kantor Disdukcapil Magetan kini hanya menangani permohonan yang memerlukan verifikasi lanjutan atau perbaikan data yang lebih kompleks. Di antaranya perbedaan data antara Kartu Keluarga dan akta, serta permohonan petikan kedua untuk akta lama.
Untuk mendukung kelancaran layanan, Disdukcapil Magetan telah menempatkan operator pelayanan adminduk di seluruh kecamatan. Total terdapat 17 kecamatan yang sudah dilengkapi petugas, sementara Kecamatan Magetan tetap difokuskan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Penempatan operator di kecamatan diharapkan mampu mempermudah sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga warga tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan.
Kebijakan desentralisasi layanan ini juga ditopang oleh capaian kinerja adminduk Kabupaten Magetan yang tergolong tinggi. Berdasarkan data per 31 Desember 2025, jumlah wajib KTP di Magetan mencapai lebih dari 554 ribu jiwa, dengan hampir 99 persen di antaranya telah melakukan perekaman KTP elektronik.
Selain itu, implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga terus menunjukkan perkembangan positif. Pemerintah Kabupaten Magetan berharap, layanan adminduk yang semakin dekat, cepat, dan efisien ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendorong pemerataan pelayanan hingga ke seluruh wilayah.

