Magetan – Tragedi longsor di jalur lingkar Telaga Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah. Kejadian ini menjadi dasar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem mitigasi bencana dan pengaturan lalu lintas di kawasan wisata unggulan tersebut.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Magetan menyampaikan bahwa insiden longsor yang menyebabkan tujuh sepeda motor dan tiga wisatawan terjatuh ke dalam telaga akan dijadikan bahan evaluasi kebijakan. Fokus utama diarahkan pada penerapan aturan lalu lintas di jalur lingkar Telaga Sarangan.
Menurut Disbudpar, pemerintah daerah sebenarnya telah memberlakukan larangan dan pembatasan kendaraan melintas di jalur lingkar telaga. Namun dalam pelaksanaannya, pengawasan dinilai belum berjalan optimal karena masih terdapat pengecualian bagi wisatawan dengan tujuan tertentu, seperti menuju kawasan Ngluweng dan sejumlah hotel di sekitar Telaga Sarangan.
Kepala Disbudpar Magetan, Joko Trihono, menegaskan bahwa kendaraan tanpa tujuan jelas dilarang melintas di jalur lingkar telaga. Hanya pengunjung yang memiliki keperluan ke hotel atau lokasi tertentu yang diizinkan melalui jalur tersebut.
“Ke depan, kejadian longsor ini akan menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan larangan dan pembatasan kendaraan. Pemerintah akan memastikan aturan berjalan dengan lebih tegas,” ujar Joko Trihono.
Hasil evaluasi tersebut rencananya akan dikomunikasikan kepada pelaku usaha wisata, masyarakat sekitar, serta instansi terkait agar penerapan aturan dapat dipahami dan dipatuhi bersama demi keselamatan pengunjung.
Selain itu, pihak Disbudpar Magetan juga menyampaikan permohonan maaf kepada para korban atas musibah longsor yang terjadi. Pemerintah berharap kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengelolaan dan mitigasi bencana di kawasan wisata Telaga Sarangan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

