Magetan – Jajaran Kepolisian Resor Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan. Dalam waktu kurang dari tiga kali dua puluh empat jam, dua pelaku asal Kabupaten Ngawi berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kasus curanmor ini terjadi di Dusun Jenar, Desa Cileng, Kecamatan Poncol, dan diketahui pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di pinggir jalan desa penghubung Desa Cileng dan Desa Poncol telah hilang. Sepeda motor tersebut merupakan Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi AE 4021 RA.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih menancap. Tanpa harus merusak kendaraan, pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Poncol.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan bersama Polsek Poncol melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 3×24 jam, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kabupaten Ngawi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MI (49), warga Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, yang diketahui merupakan residivis, serta PU (52), seorang pedagang asal Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara Satreskrim Polres Magetan dan Polsek Poncol. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Magetan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori lima. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

