MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan merencanakan peluncuran program Sekolah Rakyat Rintisan yang ditargetkan mulai berjalan pada tahun ajaran baru, Juli 2026. Program ini ditujukan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, dan akan dipusatkan di Gedung Graha Pusat Literasi Plaosan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, mengatakan bahwa Sekolah Rakyat Rintisan menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat pra-sejahtera, khususnya bagi kelompok desil satu berdasarkan data sosial.
“Kami berharap program ini bisa berjalan sesuai rencana pada tahun ajaran baru nanti. Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk tetap mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar Parminto.
Menurut Parminto, penetapan Gedung Graha Pusat Literasi Plaosan sebagai lokasi sekolah merupakan hasil evaluasi dari beberapa opsi lokasi yang sempat dipertimbangkan. Salah satu alternatif sebelumnya adalah bekas bangunan SD Selosari 4, namun dinilai kurang memenuhi syarat karena membutuhkan biaya renovasi yang besar.
Gedung Graha Pusat Literasi dianggap lebih representatif dan siap digunakan untuk mendukung pelaksanaan Sekolah Rakyat Rintisan.
Terkait tenaga pendidik, Parminto menjelaskan bahwa penentuannya akan dilakukan oleh kementerian terkait, sementara Pemerintah Kabupaten Magetan mengusulkan empat rombongan belajar (rombel), terdiri atas dua rombel jenjang SD dan dua rombel jenjang SMP, dengan total kuota 100 siswa.
Seluruh peserta didik akan berasal dari kelompok masyarakat desil satu sesuai data sosial. Proses perekrutan calon siswa juga akan dilakukan secara ketat dengan melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Dinas Sosial akan melakukan identifikasi dan verifikasi data calon siswa menggunakan basis data DTSEN. Berdasarkan data tersebut, terdapat sekitar 2.400 anak usia tujuh tahun di Magetan yang masuk kategori desil satu, serta sekitar 6.000 hingga 8.000 anak usia 2–18 tahun yang termasuk dalam desil satu hingga desil lima.
Kondisi ini membuat proses seleksi peserta didik dipastikan berlangsung ketat, menyesuaikan dengan kuota yang tersedia.

