KOTA MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Madiun, Maidi, setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR), fee proyek, serta penerimaan gratifikasi. Penahanan dilakukan bersama dua tersangka lain usai penyidik mengungkap rangkaian praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK meningkatkan status perkara yang menjerat Maidi dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam perkara ini, Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta, serta Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
KPK mengungkap, perkara ini bermula pada Juli 2025. Maidi diduga mengarahkan pengumpulan uang melalui pejabat DPMPTSP dan BKAD Kota Madiun kepada Yayasan Stikes Bhakti Husada Madiun yang tengah mengurus perubahan status menjadi universitas. Yayasan tersebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta dengan dalih dana CSR terkait izin akses jalan selama 14 tahun. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening CV Sekar Arum yang dikuasai Rochim Ruhdiyanto.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan sembilan orang dan menyita uang tunai sebesar Rp550 juta. Penyidik juga menemukan dugaan permintaan fee perizinan kepada pelaku usaha serta dugaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar. Selain itu, total dugaan gratifikasi lain yang diterima Maidi dalam periode 2019 hingga 2022 mencapai Rp1,1 miliar.
KPK menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

