Ratusan Anggota BPD Desak Revisi Perbup Tanah Bengkok

PONOROGO – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Ponorogo mendesak pemerintah kabupaten untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengelolaan tanah eks bengkok. Desakan ini disampaikan melalui Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) DPC Ponorogo, karena aturan tersebut dinilai tidak selaras dengan peraturan pemerintah serta belum mengakomodir hak anggota BPD.

Massa menilai, pelaksanaan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 96 Tahun 2022 tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, khususnya Pasal 100 yang mengatur alokasi belanja desa. Dalam aturan tersebut disebutkan, minimal 70 persen belanja desa digunakan untuk keperluan operasional pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Sedangkan maksimal 30 persen digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya.

Namun, dalam Perbup Ponorogo Nomor 96 Tahun 2022, khususnya Pasal 4 Ayat 2, hasil pengelolaan tanah bengkok justru diatur sebagai tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa. Kebijakan ini dinilai tidak mengakomodir hak anggota BPD yang juga memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bendahara Abpednas DPC Ponorogo, Agus Darmawan, mengatakan bahwa pihaknya mendesak pemerintah kabupaten untuk meninjau ulang aturan tersebut agar lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkeadilan bagi seluruh unsur pemerintahan desa.

Sementara itu, pemerhati hukum Dimyati Dahlan menilai pasal dalam Perbup tersebut sebaiknya dihapus karena tidak selaras dengan regulasi yang lebih tinggi. Selain itu, aturan tersebut juga dianggap mengabaikan peran BPD dalam fungsi pengawasan dan kemitraan di tingkat desa.

Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Agus Dwi Prayitno, menyatakan pihaknya akan melakukan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah dan perwakilan BPD untuk menindaklanjuti usulan revisi Perbup tersebut.

Aspirasi anggota BPD tersebut kemudian dituangkan dalam kesepakatan bersama. Selanjutnya, akan dilakukan pertemuan antara perwakilan BPD, pemerintah kabupaten, dan DPRD guna membahas revisi peraturan yang dinilai bermasalah. Dalam forum diskusi yang sama, disepakati pula bahwa anggota BPD di seluruh desa se-Kabupaten Ponorogo akan turut berperan sebagai pengawas Koperasi Merah Putih di masing-masing desa.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *