MAGETAN – Penanganan permanen longsor talud di kawasan wisata Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, hingga kini masih menunggu koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. Pemerintah Kabupaten Magetan menyebut status aset Telaga Sarangan yang masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat menjadi kendala utama dalam pelaksanaan penanganan jangka panjang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, menjelaskan bahwa penanganan permanen belum dapat dilakukan karena Telaga Sarangan masih tercatat sebagai aset pemerintah pusat. Selain itu, proses pengalihan aset ke Pemerintah Kabupaten Magetan kembali mengalami penundaan, sehingga kewenangan penanganan penuh belum bisa dilakukan daerah.
Sambil menunggu penanganan jangka panjang, Pemkab Magetan bersama BPBD dan pihak BBWS melakukan langkah tanggap darurat. Upaya ini dilakukan untuk memastikan akses jalan di kawasan wisata Telaga Sarangan tetap dapat dilalui masyarakat dan wisatawan. Salah satu opsi yang diusulkan adalah pelebaran jalan ke sisi selatan dengan lebar sekitar 1,5 hingga 2 meter agar kendaraan roda empat tetap bisa melintas dengan aman.
Sebelum talud tepi telaga ditangani secara permanen, pemerintah daerah akan memprioritaskan pelebaran jalan sebagai solusi sementara. Namun, pelaksanaan langkah tersebut masih terus dikoordinasikan, terutama terkait status kepemilikan lahan di lokasi pelebaran. Untuk tahap tanggap darurat, Pemkab Magetan menyatakan siap berkontribusi melalui dukungan alat berat dan armada daerah, seperti bego dan dump truck.
Pemkab Magetan menilai penanganan longsor Telaga Sarangan sangat penting mengingat kawasan ini memiliki peran strategis bagi perekonomian masyarakat, mulai dari petani, pelaku wisata, pedagang, hingga warga sekitar. Pemerintah daerah berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil peran utama dalam penanganan permanen longsor, termasuk dukungan anggaran yang memadai agar konstruksi yang dibangun lebih kuat dan berjangka panjang.

