NGAWI – Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi mengajukan usulan rekrutmen sebanyak 50 tenaga juru parkir. Usulan ini diajukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan serta penataan parkir kendaraan di sejumlah titik wilayah Kabupaten Ngawi.
Kebijakan tersebut seiring dengan penerapan sistem retribusi parkir berlangganan bagi kendaraan dengan nomor polisi Ngawi. Sistem ini diberlakukan untuk mempermudah proses penarikan retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pelaksanaannya, Dishub Ngawi menilai keberadaan juru parkir resmi sangat dibutuhkan untuk membantu pengaturan kendaraan di kantong-kantong parkir yang telah disediakan. Para juru parkir nantinya akan ditugaskan di lokasi parkir resmi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Ngawi, Grice Yuli Susbandoro, menjelaskan bahwa usulan rekrutmen tenaga juru parkir sebenarnya telah diajukan sejak tahun lalu. Namun hingga saat ini, usulan tersebut belum mendapatkan persetujuan sehingga kembali diajukan pada tahun ini.
Apabila usulan tersebut disetujui, Dishub Ngawi menyiapkan beberapa opsi terkait pemberian honorarium bagi para juru parkir. Opsi tersebut antara lain melalui anggaran Dinas Perhubungan atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Sementara itu, hingga saat ini pelayanan parkir di sejumlah lokasi di Kabupaten Ngawi masih dilakukan oleh juru parkir dari masyarakat. Mereka menawarkan jasa penataan kendaraan secara langsung kepada para pengguna jasa parkir.

