MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan hingga kini masih menunggu petunjuk teknis terkait rencana pengangkatan Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden, pelaksanaan teknis di daerah belum dapat dilakukan karena belum adanya arahan resmi dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, menyampaikan bahwa Pemkab belum dapat melangkah lebih jauh dalam proses pengangkatan pegawai SPPG. Hal ini disebabkan belum turunnya petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.
Menurut Welly, kewenangan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK sepenuhnya berada di pemerintah pusat dan berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN). Oleh karena itu, pemerintah daerah saat ini masih menunggu arahan serta kebijakan teknis sebelum melakukan langkah-langkah administratif.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis disebutkan bahwa pengadaan aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Menanggapi ketentuan dalam Pasal 34 peraturan presiden tersebut, Sekda Magetan kembali menegaskan bahwa hingga kini belum ada petunjuk teknis yang diterima oleh pemerintah daerah. Pemkab Magetan masih menunggu arahan resmi dari Badan Gizi Nasional terkait mekanisme dan tahapan pengangkatan pegawai SPPG.
Sebagai informasi, dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun jabatan yang dimaksud meliputi Kepala SPPG, tenaga akuntan, serta ahli gizi.
Pemerintah Kabupaten Magetan menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program nasional Makan Bergizi Gratis, sembari menunggu kepastian regulasi serta arahan teknis dari pemerintah pusat.

