Ngawi – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi, M. Taufiq Agus Susanto, narapidana kasus korupsi dana hibah tahun 2022, bebas. Yang bersangkutan menerima cuti bersyarat setelah menjalani lebih dari dua per tiga masa pidana.
M. Taufiq Agus Susanto akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana selama 14 bulan dari putusan 18 bulan penjara atau 1 tahun 6 bulan.
Kasi Pembinaan Napi dan Kegiatan Kerja (Binapi Giatja) Lapas Kelas II Ngawi, Devy Pujiastuti, menyatakan bahwa sejak 29 Januari 2026, narapidana atas nama M. Taufiq Agus Susanto telah keluar dari Lapas. Dijelaskannya, warga binaan yang telah memenuhi syarat tertentu, baik administrasi maupun substantif, dapat mengajukan cuti bersyarat.
“Yang bersangkutan mengikuti program cuti bersyarat dan selanjutnya mengikuti program pembimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun. Selama berstatus cuti bersyarat, yang bersangkutan wajib lapor dan mengikuti program pembimbingan sesuai ketentuan Bapas,” jelas Devy.
Sementara itu, M. Taufiq Agus Susanto menyatakan bahwa yang penting baginya adalah bebas. Namun ia menegaskan bahwa dalam perkara yang menjeratnya tahun 2022, ia merasa dizalimi. Ia juga menyebutkan bahwa sejak 16 September 2021, dirinya sudah pindah tugas dan dalam putusan pengadilan terkait perkara tersebut tidak terdapat bukti korupsi, denda, maupun uang pengganti.
Seperti diketahui, M. Taufiq Agus Susanto terjerat pidana kasus korupsi hibah tahun 2022 dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Sejak 29 Januari 2026, ia dinyatakan keluar dari Lapas setelah mengikuti program cuti bersyarat.

