Relokasi Pasar Sayur Magetan, Pemerintah Siapkan Zonasi Dan Akses Jalan

MAGETAN – Proses relokasi ratusan pedagang Pasar Sayur Magetan kini memasuki babak baru. Pemerintah daerah tidak hanya memindahkan pedagang ke los baru, tetapi juga melakukan penataan ulang ekosistem pasar di tengah keterbatasan aturan dan anggaran.

Relokasi terhadap 164 pedagang Pasar Sayur Magetan saat ini berfokus pada pemanfaatan los baru yang telah dibangun pemerintah daerah. Sebelumnya, proses relokasi sempat diwarnai tuntutan pembukaan akses jalan dan sterilisasi lokasi lama yang selama ini digunakan pedagang.

Los baru tersebut disiapkan untuk memberikan tempat berjualan yang lebih layak bagi pedagang yang sebelumnya beraktivitas di area terbuka. Namun, dalam pelaksanaannya masih muncul sejumlah tantangan, terutama terkait kebutuhan akses jalan serta penataan zonasi di dalam pasar.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan, Kiki Indriyani, menjelaskan bahwa los baru saat ini masih berada dalam masa pemeliharaan selama satu tahun. Karena itu, perubahan fisik bangunan belum dapat dilakukan tanpa persetujuan dari Inspektorat.

Meski demikian, pemerintah daerah membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan pedagang. Penyesuaian teknis dimungkinkan dilakukan sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pembukaan akses jalan di sisi selatan pasar serta penyempurnaan fasilitas pendukung lainnya masih menunggu alokasi anggaran. Pembiayaan direncanakan bersumber dari Dana Insentif Daerah atau melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Berbeda dengan pola relokasi sebelumnya, kali ini pemerintah daerah lebih mengedepankan dialog. Paguyuban pedagang dilibatkan dalam proses pembahasan, dan aspirasi pedagang akan dikaji bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Pemerintah juga menyiapkan waktu sekitar dua setengah bulan untuk melakukan pemetaan zonasi, penataan kios, serta finalisasi desain sebelum proses perpindahan pedagang dimulai.

Relokasi Pasar Sayur Magetan tidak lagi sekadar memindahkan aktivitas jual beli, melainkan menjadi upaya menata ulang ekosistem pasar agar lebih tertib, nyaman, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *