Polres Ngawi Bongkar Modus Penyelundupan 10 Ton Pupuk Bersubsidi

Pemirsa, penyelundupan sepuluh ton pupuk bersubsidi jenis ponska dan urea berhasil digagalkan Satreskrim Polres Ngawi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan enam orang pelaku yang diduga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas Satreskrim Polres Ngawi menghentikan satu unit truk bermuatan sepuluh ton pupuk bersubsidi yang hendak diselundupkan dari Kabupaten Lamongan menuju wilayah Ngawi. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Bojonegoro–Ngawi, tepatnya di Desa Banyuurip, Kecamatan Ngawi.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan enam orang pelaku yang berperan sebagai penyalur dan perantara. Keenam pelaku masing-masing berinisial KB, MY, GB, MA, W, dan IRS, yang merupakan warga Lamongan dan Bojonegoro. Pupuk bersubsidi yang seharusnya dijual sesuai HET, yakni sekitar delapan puluh ribu rupiah per karung, justru dijual dengan harga mencapai dua ratus ribu rupiah per karung di wilayah Ngawi.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati truk bermuatan pupuk yang tengah berhenti di pinggir jalan Desa Banyuurip dan langsung mengamankannya. Kepada petugas, para pelaku mengaku memperoleh pupuk bersubsidi tersebut melalui media sosial.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 110 juncto Pasal 35 ayat 2 juncto Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.

Sementara itu, barang bukti berupa pupuk bersubsidi beserta satu unit truk pengangkut kini diamankan di Mapolres Ngawi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *